Selasa, 21 Februari 2017

Wajibkah Berwudhu Tertib Sesuai Urutan yang Disebutkan di Ayat Wudhu?

Penulis: Muhammad Abduh Al-Banjary

Surah Al-Maidah ayat 6 menyebutkan perintah berwudhu ketika ingin shalat, sekaligus menyebutkan tatacaranya, yaitu “faghsiluu wujuuhakum wa-aydiyakum ila l-maraafiqi wamsahuu biru-uusikum wa-arjulakum ila l-ka’bayn”. Di ayat tersebut disebutkan secara berurutan anggota badan yang wajib dibasuh dan/atau diusap, yaitu:
(1) wajah,
(2) tangan,
(3) kepala,
(4) kaki.
Pertanyaannya, wajibkah kita berwudhu mengikuti urutan tersebut atau boleh tidak sesuai urutan?
Di kitab Bidayatul Mujtahid (1/23) disebutkan bahwa fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini. Malik (sebagaimana yang dihikayatkan oleh sebagian pengikut beliau), Abu Hanifah, ats-Tsauri dan Dawud menyatakan hukum berwudhu sesuai urutan ayat wudhu adalah sunnah. Sedangkan asy-Syafi’i, Ahmad dan Abu ‘Ubaid menyatakannya fardhu.
Apa yang menyebabkan para fuqaha berbeda pendapat?
Ternyata salah satu penyebabnya adalah perbedaan memahami fungsi huruf ‘waw ‘athaf’ yang termaktub di ayat wudhu. Ulama nahwu berbeda pendapat tentang fungsi ‘waw ‘athaf’ dalam kalimat, apakah ia menunjukkan urutan secara tertib, atau tidak. Dalam contoh ayat wudhu, apakah huruf ‘waw ‘athaf’ pada kalimat “faghsiluu wujuuhakum wa-aydiyakum” menunjukkan bahwa tangan harus dibasuh setelah wajah, atau tidak harus.
Ulama nahwu madzhab Kufah menyatakan ‘waw ‘athaf’ menunjukkan arti tertib dan berurutan. Sedangkan madzhab Bashrah menyatakan tidak.
Jadi, bagi fuqaha yang sependapat dengan ulama nahwu madzhab Kufah dalam memaknai ‘waw ‘athaf’, akan menyatakan fardhu hukumnya berwudhu sesuai urutan ayat wudhu. Sedangkan yang sependapat dengan madzhab Bashrah, menyatakan tak wajib berurutan.

kunjungi tafaqquh.com untuk mengetahui lebih banyak hal tentang Fiqh.